Tak Penuhi Syarat, PT KAI Tolak Puluhan Ribu Penumpang Saat Liburan Natal, Okupansi Tiket 67 Persen

- 27 Desember 2021, 15:15 WIB
Ingin Bepergian Menggunakan Kereta Saat Libur Natal dan Tahun Baru? Simak Syarat Dari PT KAI Disini!
Ingin Bepergian Menggunakan Kereta Saat Libur Natal dan Tahun Baru? Simak Syarat Dari PT KAI Disini! /KarawangPost/Instagram @keretaapikita

POSJAKUT --  Selama libur Natal mulai 24-26 Desember 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menolak keberangkatan 10.432 pelanggan.

Rerata para calon penumpang itu belum mengantongi sertifikat vaksin dan syarat lainnya.

Sertifikat vaksin, hasil PCR atau antigen merupakan prasyarat  utama untuk berpergian dengan moda transportasi ini.

 VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Senin 27 Desember 2021 menyebut perseroan berhak menolak calon penumpang yang tak memenuhi syarat berpergian.

Baca Juga: Anis Ajak Peserta Bazaar UMKM Lubang Buaya di TMII Beradaptasi dengan Teknologi Digital

Mereka yang batal pergi ke berbagai daerah tujuan itu kebanyakan tak memiliki sertifikat vaksin.

Dari 10 ribuan itu sebanyak 2.115 pelanggan belum divaksin, lalu usia di bawah 12 tahun belum PCR 5.373 pelanggan, yang sakit 36 pelanggan, dan tidak menyertakan hasil antigen 2.908 pelanggan.

“Kami terus mengingatkan kepada calon pelanggan untuk melengkapi persyaratan naik KA pada masa libur Nataru sesuai surat edaran Kemenhub No 112 Tahun 2021. Mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 calon pelanggan usia di atas 17 tahun wajib telah divaksin dosis kedua dan bagi anak di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam,” papar Joni.

Baca Juga: Pembatalan Ribuan Penerbangan Karena Omicron, Pengaruhi Harga Minyak Mentah Dunia

Sementara itu Joni meyebutkan selama periode 17-26 Desember 2021, KAI telah melayani 526.939 pelanggan KA jarak jauh atau rata-rata 52.694 pelanggan per hari.

Dengan jumlah itu bisa disebut okupansinya mencapai 67 persen dari kapasitas yang tersedia yaitu sebanyak 787.583 tempat duduk.

Halaman:

Editor: Fenty Ruchyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x