Siapkan 650 Ribu Lebih Tiket, PT KAI Tetap Perketat Aturan Perjalanan Liburan Tahun Baru

- 27 Desember 2021, 16:15 WIB
Syarat terbaru naik kereta api.
Syarat terbaru naik kereta api. /pixabay.com/skitterphoto

 

POSJAKUT --  VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengungkapkan masyarakat telah memesan ratusan ribu tiket untuk masa libur Tahun Baru 2022.

Tiket yaang dipesan itu untuk keberangkatan mulai 27 Desember sampai 4 Januari 2022.

Keberangkatan ke berbagai tujuan daerah itu totalnya sebanyak 154.154 tiket atau rata-rata 17.128 tiket per hari.

Baca Juga: Awas Omicron: Jika Lewati Ambang Batas Harian, Pemerintah Kembali Lakukan Pengetatan Kegiatan Masyarakat

Dalam keterangannya Senin 27 Desember 2021, Joni menambahkan jumlah  yang sudah dipesan itu  masih di bawah 30 persen dari kapasitas yang KAI sediakan yaitu sebanyak 658.670 tempat duduk.

Namun Joni mengatakan jumlah tersebut masih akan bertambah dikarenakan penjualan tiket masih terus berlangsung hingga saat ini.

“Pada masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat dapat menggunakan Kereta Api untuk berpergian karena Kereta Api merupakan moda transportasi yang secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dalam setiap layanannya," ujar dia.

Baca Juga: Anis Ajak Peserta Bazaar UMKM Lubang Buaya di TMII Beradaptasi dengan Teknologi Digital.

Hingga hari ini, lanjut Joni, KAI konsisten menjalankan protokol kesehatan dengan ketat guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

Untuk menciptakan physical distancing, KAI juga disiplin menerapkan pembatasan kapasitas tempat duduk yang dijual yaitu hanya sebanyak 80 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia, sesuai Surat Edaran Kemenhub No 112 Tahun 2021.

“KAI memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat naik KA pada masa Nataru ini sesuai dengan regulasi pemerintah,” ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Fenty Ruchyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x