8 Instruksi Mendagri, Sekolah Tidak Libur Selama Natal dan Tahun Baru

- 5 Desember 2021, 11:22 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /Nur Aliem Halvaima/Tangkapan Layar akun Instagram/@titokarnavian/

POSJAKUT - Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah melarang siswa libur belajar atau sekolah selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah turut mengimbau agar sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca Juga: RESEP: Cara Membuat Barobbo, Bubur Jagung Khas Makassar

Periode tersebut dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selain itu, sekolah diimbau untuk melakukan pembagian rapor semester 1 pada 2022.

Isi Instruksi Mendagri

Hal itu, disampaikan melalui Inmendagri Nomor 62 dengan bunyi sebagai berikut:

1. Pembagian rapor semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022

2. Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

Baca Juga: Aplikasi Kinetic Milik MRT Jakarta Sebabkan MRT Raih Global MIKE Award 2021

Sementara, Kemendikbud Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merespons Inmendagri tersebut.

Dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sesjen Kemendikbudristek yang mengatur tentang hal itu.

Surat edaran tersebut ditujukan untuk Gubernur/Bupati/Wali kota/Pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan Dikti.

Surat Edaran Kemendikbudrisrek

Adapun poin isi edaran tersebut, dirangkum dari laman Kemendikbudristek sebagai berikut:

Baca Juga: Tagar PenjarakanRandy Trending, Kasus Bunuh Diri Seorang Wanita di Mojokerto Diduga Libatkan Oknum Polisi

1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.

2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Baca Juga: 367 Rumah Warga Kabupaten Bekasi Terendam Banjir Rob, Mereka Tetap Bertahan Tidak Mengungsi

4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.

6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer / tidak penting / tidak mendesak selama periode Nataru. ***

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini