Hotman menegaskan kliennya tidak pernah melihat dan menyentuh barang bukti narkoba. Dalam BAP terbarunya Teddy menyampaikan ada ketidak sesuaian data terkait jumlah beratnya narkoba saat laporan awal ke Kapolda dan rilis barang bukti.
Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan terkait pidana narkotika. Tersangka jual beli barang bukti narkoba itu dipindahkan dari penempatan khusus Mabes Polri ke Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Di bawah Pengaruh Obat Bius dan Tindakan Dokter, Teddy Bantah Pengendali/Pengguna Narkoba
Sebelumnya mantan Kapolda Kapolda Jawa Timur selama 4 hari itu, buka suara soal tuduhan dirinya memakai narkoba. Pengakuan itu disampaikan melalui keterangan tertulis kepada awak media.
Kuasa Hukumnya, Henry Yosodiningrat juga membenarkan soal keterangan tertulis tersebut. Dia membenarkan Irjen Teddy Minahasa yang membuat keterangan tersebut.
Dalam keterangan itu, Teddy menyatakan tuduhannya sebagai pemakai narkoba bermula saat dirinya menjalani tindakan suntik lutut, spinal dan engkel kaki di Vinski Tower sekitar pukul 19.00 WIB pada Rabu 12 Oktober 2022.
Baca Juga: Henri Yosodiningrat Bela Teddy Minahasa Karena Yakin Tidak Bersalah Terkait Narkoba
Teddy mengatakan dirinya ditangani dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi atau bius total oleh dr. Mahardika selama 2 jam. Keesokan harinya, Irjen Teddy Minahasa kembali melakukan tindakan perawatan akar gigi di RS Medistra.
Saat itu, dia kembali menjalani bius total selama 3 jam yang dilakukan drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra.
Setelah dari RS Medistra, barulah Irjen Teddy datang ke Propam Polri untuk mengklarifikasi tuduhan soal membantu mengedarkan narkoba di Bukittinggi. Sebelum itu, dia harus menjalani tes darah dan urine terlebih dahulu.
Artikel Rekomendasi