Suami Istri Sambo Jalani Sidang Lanjutan, Kenakan Stelan Hitam-hitam Putri Tiba Lebih dulu

- 20 Oktober 2022, 11:40 WIB
Suami istri Sambo jalani sidang lanjutan, kenakan stelan hitam-hitam Putri tiba lebih dulu. Foto: Duduk sebagai terdakwa
Suami istri Sambo jalani sidang lanjutan, kenakan stelan hitam-hitam Putri tiba lebih dulu. Foto: Duduk sebagai terdakwa /PMJNews/

Ferdy Sambo sempat menanyakan Ricky Rizal apa yang terjadi di Magelang dan dijawab tidak tahu. Atasannya itu pun lantas menjelaskan istrinya dilecehkan.

Ia pun bertanya kepada Ricky apakah ia sanggup menembak Yosua. Ricky menyatakan tidak sanggup. Ia pun meminta Richard Eliezer menembak Yosua.

Putri Candrawathi juga berada satu ruangan saat Ferdy Sambo membeberkan skenario seolah-olah terjadi pelecahan seksual terhadap dirinya saat menyusun plot di lantai tiga Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

-Baca Juga: Sidang Perkara OOJ, AAR Didakwa Hilangkan BB Kasus Brigadir J dan Patahkan Laptop

Dalam skenario tersebut, Yosua disebut melecehkan Putri yang kemudian berteriak minta tolong. Lalu Richard datang dan Yosua menembaknya. Kemudian, tembakan Yosua dibalas Richard sehingga melumpuhkannya.

Usai pembacaan dakwaan, Putri dengan tenang menyatakan tidak mengerti dakwaan jaksa penuntut umum. Bahkan setelah majelis hakim memerintahkan JPU mengulang membacakan dakwaan, "Terimakasih yang mulia, saya tetap tidak mengerti," kata Putri.

Kuasa hukum Putri menilai surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel) karena tidak menegaskan bentuk penyertaan terdakwa.

Kuasa Hukum, Febri Diansyah mengatakan, Penuntut Umum telah mendakwa Putri dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun tidak menguraikan secara jelas dan lengkap di mana letak penyertaan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Tim Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum, ” kata Febri.

-Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Sambo Depresi

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x