Suami istri yang menjadi terdakwa, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sama menolak dakwaan JPU, dan sama menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.
Ferdy Sambo didakwa pasal berlapis atas perbuatannya. Atas kasus pembunuhannya, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Sedangkan, untuk kasus perintangannya terhadap penyidikan pembunuhan, Sambo didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sementara dalam eksepsinya, pihak Sambo meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) .
Dalam surat eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Ferdy Sambo menilai JPU tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasar pada asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.***
Artikel Rekomendasi