Selain itu, kejadian tersebut juga diyakini merupakan kejahatan kemanusiaan karena adanya serangan dari aparat kepada masyarakat sipil yang tidak bersenjata. Tim juga yakin bahwa korban meninggal dunia akibat tembakan gas air mata.
"Kami meyakini ini adalah peristiwa kejahatan kemanusiaan. Serangan aparatur keamanan kepada masyarakat sipil tidak bersenjata," katanya.
Kemudian, TPF Aremania juga meminta Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan untuk memeriksa seluruh perwira yang memiliki rantai komando pertanggungjawaban dalam pengerahan personel di Stadion Kanjuruhan.
"Juga memeriksa seluruh personel di lapisan paling bawah yang memang secara agresif melakukan tindak kekerasan. Tanpa memeriksa, kita tidak akan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi," katanya.
Peristiwa kericuhan terjadi setelah pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Kekalahan itu membuat sejumlah suporter turun dari tribun dan masuk lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika jumlah benda-benda yang dipamerkan termasuk benda-benda lainnya. Aparat keamanan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter hingga akhirnya menggunakan tembakan gas air mata.
Baca Juga: Menpora: Stadion yang Diaudit Akan Direnovasi Sesuai Standar FIFA
Tercatat, jumlah total korban tragedi Kanjuruhan sebanyak 754 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 132 orang meninggal dunia, luka ringan hingga sedang sebanyak 596 orang dan luka berat 26 orang.***
Artikel Rekomendasi