Kapolri Percepat Proses Pemecatan Teddy Minahasa, Begini Kronologi Penangkapannya

- 14 Oktober 2022, 20:50 WIB
Kapolri percepat proses pemecatan Teddy Minahasa. Foto: Saat Teddy Mendapat Gelar Adat di Sumatera Barat. Foto: pasamanbarat.sumbar.polri.go.id
Kapolri percepat proses pemecatan Teddy Minahasa. Foto: Saat Teddy Mendapat Gelar Adat di Sumatera Barat. Foto: pasamanbarat.sumbar.polri.go.id /asamanbarat.sumbar.polri.go.id/

POSJAKUT -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa akan  dipercepat proses etiknya untuk segera dilakukan pemecatan.

“Saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH,” ujar Sigit dalam siaran persnya di Mabes Polri, Jumat 14 Oktober 2022.

Sementara itu, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta di hari yang sama, Kapolri mengungkapkan, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terkuak dari proses penangkapan 3 orang oleh penyidik Polda Metro Jaya.

-Baca Juga: Kapolri: Kapolda Jatim Dibatalkan, Irjen Teddy di-Patsuskan, PTDH-nya Diproses

Penangkapan 3 warga sipil ini berawal dari laporan masyarakat.

Dari penangkapan 3 orang sipil ini, lanjut Kapolri, penyidik Polda Metro Jaya kemudian mengembangkan perkara ini, dan dari pengembangan perkara ini ditemukan keterlibatan polisi dalam dugaan peredaran narkoba itu.

Polisi yang diduga terlibat peredaran narkoba itu adalah seorang Bripka, dan seorang Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek.

Penyidikan terus dikembangkan lagi hingga mengarah kepada seorang pengedar. Dari sang pengedar itulah penyidik menemukan ada keterlibatan seorang anggota polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Sebelum dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta, Teddy Minahasa menjabat Kapolda Sumatera Barat.

-Baca Juga: Baru Menjabat Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa Tertangkap, Kapolri Listyo Sigit Umumkan Nasib 'TM'

Di Ranah Minang Teddy dikenal dengan prestasinya memberantas judi dan sempat mendapat Gelar adat itu sendiri yakni Tuanku Bandaro Alam Sati untuk Irjen Pol Teddy Minahasa, sedangkan istrinya mendapatkan gelar Puti Sibadayu.

Dikutip dari laman Polres Pasaman Barat, Polda Sumbar, pemberian gelar ini dilaksanakan melalui acara adat yang disebut Palewaan Gelar Kehormatan Adat di Istano Basa Pagaruyung, Batusangkar, Tanah Datar, Jumat (1/7).

Palewaan gelar kehormatan Adat ini dilakukan oleh Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, yang dihadiri oleh Gubernur Sumbar, Ketua LKAAM Sumbar, Ketua LKAAM se Sumbar, Penghulu, Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai serta Bundo Kanduang.

Menurut Kapolri, dari keterlibatan Kapolsek dan mantan Kapolres Bukit Tinggi ini, penyidik melihat ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa.

"Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan," kata Sigit.

Jumat (14/10/2022) pagi dilaksanakan gelar perkara dan menyatakan saat ini Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar. Alhasil saat ini Teddy ditempatkan di tempat khusus (patsus) Divpropam Polri.

-Baca Juga: Kapolri Ungkapkan Bandar Judi Online Medan Apin BK Ditangkap di Malaysia

Sigit meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran untuk melanjutkan proses kasus pidana yang diduga melibatkan Teddy Minahasa.

"Jadi saya minta siapapun itu, apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan Irjen TM sekalipun, saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan. Jadi ada 2 hal, proses etik dan proses pidana," ucap Sigit.

Undangan Presiden.

Irjen Teddy tidak terlihat di Istana Negara saat Kapolri serta para perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) diundang Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, kabar penangkapan Teddy juga didengar oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

“Sementara diduga benar. Kalau nggak salah narkoba,” ucap Sahroni saat dikonfirmasi.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJNews & Sumber lain


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x