Tragedi Kanjuruhan, Desakan Copot Kapolda Jatim Terus Muncul, Begini Kata AAPI

- 6 Oktober 2022, 19:45 WIB
Tragedi Kanjuruhan, Desakan Copot Kapolda Jatim Terus Muncul, Begini Kata AAPI/Foto: Antara
Tragedi Kanjuruhan, Desakan Copot Kapolda Jatim Terus Muncul, Begini Kata AAPI/Foto: Antara /pikiran-rakyat.com/

POSJAKUT --  Tragedi Kanjuruhan. Desakan pencopotan Kapolda Jatim  (setelah Kapolres Malang) dari masyarakat terus bermunculan. Setelah Amnesty Internasional (AI) dua hari lalu, kini Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) juga mendesakkan hal yang sama.

Lebih jauh, sebagaimana dilontarkan Presiden AAPI, Dr.Muhammad Taufiq SH, MH melalui channel M.T & Partner yang dikutip Kamis 6 Oktober 2022, Tragedi Kanjuruhan yang menimbulkan ratusan korban ini sudah merupakan peristiwa pidana, tak bisa hanya diarahkan kepada pelanggaran kode etik dan kelalaian.

Tragedi Kanjuruhan terjadi  usai laga Arema Malang FC  dengan Persebaya, 1 Oktober 2022 malam. Data terakhir dari pemerintah per 3 Oktober 2022 menyebutkan, jumlah korban Tragedi Kanjuruhan mencapai  448 orang. Di antaranya, 125 tewas, 21 luka berat, 302 orang luka ringan.

-Baca Juga: Pele Soroti Tragedi Kanjuruhan. Dia sebut: Kekerasan tak Punya Tempat Dalam Olahraga

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan tragedi memilukan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban di pertandingan sepak bola tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Mewakili Amnesty International, dia mengecam dan mendesak pihak berwajib untuk melakukan investigasi mendalam terkait penyalahgunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan

Usman juga mengatakan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta patut dimintai pertanggunjawaban, bahkan dicopot dari jabatannya.

Usman menilai, ada unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam peristiwa itu. Menurutnya, pencopotan itu diperlukan karena Nico memegang unsur keamanan tertinggi di wilayah Jatim.

-Baca Juga: Diminta Mundur, Kapolda Jatim Hanya Minta Maaf Terkait Tragedi Kanjuruhan

Dr.Muhammad Taufiq secara detil merinci tragedy Kanjuruhan ini berdasarkan rekaman video yang mereka miliki. Dia menyesalkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan akan mengusut siapa orang yang bertanggungjawab dan memerintahkan penggunaan gas air mata.

Ini kan Polri, yang jelas organisasi dan hirarkinya. “Kapolri tak perlu lagi mengulang pernyataan itu, jelas hal itu tanggungjawab Kapolda dan Kapolres di mana pertandingan itu digelar,” kata Taufiq.

Advokat dari MT& Partner Law Firm Surakarta ini terus terang mengecam penggunaan gas air mata yang memicu tragedi ini.

Mengutip salah seorang Purnawirawan TNI, Taufiq mengatakan, gas yang ditembakkan dalam kerusuhan ini bukanlah gas yang diperuntukkan untuk menghalau massa, tapi memang gas yang mematikan, untuk  membuat sesak nafas dan akhirnya mati.

Kalau  dilihat  dari SOPnya (standar prosedur operasinya) kejadian ini menurut Taufiq juga konyol. Sebab tidak ada perkelahian antar supporter (Aremania vs Bonek). Taufiq menyebut ada rekaman video kesaksian.

-Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan di Luar Akal Sehat, Siapa yang Bertanggungjawab? Kapolres Malang Dicopot

Supporter hanya melakukan protes, kenapa permainan jelek, sementara pemain-pemain juga sudah diungsikan.

Secara keseluruhan, Taufiq mengatakan, kalau dilihat dari awal kejadiannya, bermula biasa saja. Kalau penonton berteriak-teriak di lapangan, itu biasa.

“Tapi kalau kita lihat detik-detik kerusuhan ini, diawali ketika ada aparat berbaju hitam, ada supporter Aremania yang naik pembatas tribun, lalu ditendang. Itu sepertinya pemicu,” beber Taufiq.

Taufiq juga menunjuk tayangan lain, yang memperlihatkan ada supporter yang dikejar-kejar. Bahkan ada tendangan dan bukan hanya oleh polisi tapi juga tentara. “Ini menurut saya satu hal yang tak bisa dibenarkab.”

“Apalagi tentara, dia hadir di sana karena di BKO-kan (bawah kendali operasi). Dia baru bertindak kalau ada kerusuhan, bukan berarti dia mengambil inisiatif sendiri,” ujar Taufiq.

Sebagai pakar hukum Taufiq menyarankan, Aremania bisa melakukan gugatan pidana dan perdata sekaligus atas tragedy ini, berdasarkan pasal 98 KUHAP. Siapa yang dilaporkan?

Menurut Taufiq yang dilaporkan adalah panitia pelaksana pertandingan, inspektur pertandingan dan aparat keamanan.

Menurut Taufiq, apa pun alasannya, polisi tidak dibenarkan melakukan kekerasan. Karena tujuan dibentuknya polisi itu hanya ada dua, yaitu melindungi warga Negara danmenjaga warga Negara untuk mendapatkan rasa aman.

“Saya kecewa dengan Kapolri yang menyatakan akan mencari siapa yang memerintahkan penggunaan gas air mata,” lanjuta Taufiq.

-Baca Juga: Tendangan dan Aksi Kungfu Petugas Terhadap Supporter, Ditemukan pada Tragedi Kanjuruhan

Karena itu hal yang sudah jelas. Tak mungkin menembakkan gas air mata tanpa persetujuan, tanpa perintah. “Copot saja itu Kapolda dan Kapolres, lalu diadili. Ini bukan pelanggaran etika, ini pidana,” kata Taufiq yang juga dikenal sebagai pengajar Fakultas Hukum Unissula Semarang itu.

“Sama seperti yang diucapkan Panglima TNI, bahwa tentara yang melakukan tendangan kungfu itu bukan pelanggaran etik, tapi pidana,” lanjutnya.

Sebelumnya, Asosiasi Ahli Pidana Indonesai (AAPI) melalui press releasenya juga menyatakan, negara harus bertanggungjawab atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu malam  1 Oktober 2022 yang mengakibatkan jatuhnya 182 korban tewas dan luka-luka.

AAPI juga mendesak Kapolri mencopot Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Malang, meminta Kompolnas dan Komnas HAM memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Ramli Amin

Sumber: channel MT & Partner


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini