Namun mendengar vonis hakim ini sekelomok massa nampak tidak terima, dan mereka meminta jaksa mengajukan banding. Massa sempat diiingatkan petugas jangan membuat gaduh.
Sebelumnya, dalam kasus ini Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong," ungkap jaksa, Kamis (1/9/2022) lalu.***
Artikel Rekomendasi