Sidang Pelanggaran Kode Etik Ringan, AKBP Pujiarto, AKBP Raymon Siagian dan AKP DC

- 9 September 2022, 13:00 WIB
Sidang Pelanggaran Kode Etik Ringan,  AKBP Pujiarto, AKBP Raymon Siagian dan AKP DC. Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Sidang Pelanggaran Kode Etik Ringan, AKBP Pujiarto, AKBP Raymon Siagian dan AKP DC. Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. /PMJNews/

“Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP,” paparnya.

“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas,” jelasnya.

Pasal yang dilanggar oleh AKP DC yakni Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022 tentang menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.***

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini