Sidang Pelanggaran Kode Etik Ringan, AKBP Pujiarto, AKBP Raymon Siagian dan AKP DC

- 9 September 2022, 13:00 WIB
Sidang Pelanggaran Kode Etik Ringan,  AKBP Pujiarto, AKBP Raymon Siagian dan AKP DC. Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Sidang Pelanggaran Kode Etik Ringan, AKBP Pujiarto, AKBP Raymon Siagian dan AKP DC. Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. /PMJNews/

“Ya betul, menunggu info lanjut dari Wabprof,” ujar Dedi saat dikonfirmasi.

Selain itu, Sidang Kode Etik terhadap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond (AKBP JS) juga dijadwalkan hari yang sama.

“Betul, rencana juga bersama terduga pelanggar AKBP JS,” ungkapnya.

Dedi menambahkan, keduanya menjalani sidang kode etik kategori ringan dan dan tidak terlibat dalam Obstruction of Justice (OoJ).

“(Mereka) Terduga pelanggar KEP (Kode etik Polri), tapi kategori ringan tidak ada kaitan dengan OoJ ,” tandasnya.

-Baca Juga: Ini 15 Nama yang Memberi Kesaksian pada Sidang Ferdy Sambo

Sementara itu, Polwan cantik AKP Dyah Chandrawati (AKP DC) telah menjalani sidang kode etik pada hari Kamis 8 September 2022 yang berlangsung selama enam jam.

Hasil sidang komisi kode etik memutuskan, AKP Dyah dijatuhi hukuman demosi atas keterlibatannya dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan.

Selain itu, AKP DC juga dikenakan sanksi etika akibat pelanggarannya berupa ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah