Presiden Lantik Abdullah Azwar Anas Jadi Menteri PAN RB, Begini Sumpahnya

- 7 September 2022, 15:35 WIB
Presiden Jokowi melantik Abdullah Azwar Anas menjadi Menteri PAN RB.  Foto: Setkab.go.id
Presiden Jokowi melantik Abdullah Azwar Anas menjadi Menteri PAN RB. Foto: Setkab.go.id /Setkab.go.id/


POSJAKUT -- Presiden Joko Widodo melantik Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 7 September 2022.Usai dilantik, Menteri baru mengucapkan sumpahnya;

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara."

" Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian Presiden mendiktekan sumpah jabatan.

-Baca Juga: Imbas Kebijakan Presiden Menaikkan Harga BBM, Tarif Bus AKAP Ikut Naik

Pelantikan didasarkan pada Surat Keputusan Presiden RI Nomor 91/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

“Mengangkat Sdr. Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024,” bunyi petikan Keputusan Presiden yang ditetapkan pada tanggal 7 September 2022 tersebut.

Usai pembacaan Keputusan Presiden oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, prosesi dilanjutkan dengan pengucapan sumpah oleh pejabat yang akan dilantik.

-Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Masyarakat Gunakan Bantuan dengan Bijak
Sebelum dilantik menjadi Menteri PANRB, Azwar Anas menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) sejak 13 Januari 2022.

Azwar Anas juga pernah menjabat sebagai Bupati Banyuwangi selama dua periode yaitu pada periode 2010-2015 dan periode 2016-2021. Selain itu, pria kelahiran 6 Agustus 1973 ini juga tercatat pernah menjadi anggota MPR dan DPR.***

 

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x