Benarkah Brigjen Hendra Kurniawan Tak Terlibat Perusakan CCTV dalam Kasus Brigadir J?

- 2 September 2022, 22:00 WIB
Benarkah Brigjen Hendra Kurniawan tak terlibat  perusakan CCTV dalam kasus Brigadir J? Foto: kolase foto Pikiran Rakyat dan Humas Polri
Benarkah Brigjen Hendra Kurniawan tak terlibat perusakan CCTV dalam kasus Brigadir J? Foto: kolase foto Pikiran Rakyat dan Humas Polri /portaljember.pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT -- Benarkah Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J?

Masalah ini kini mencuat dan menjadi pembicaraan di kalangan Timsus Polri tentunya, terutama setelah adanya sebuah surat tulis tangan buatan Ferdy Sambo yang menyatakan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu tidak terlibat.

Ferdy Sambo menulis sebuah surat yang menyatakan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan yang merupakan bawahannya langsung tidak terlibat dalam perusakan CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

-Baca Juga: Kasus Brigadir J, Buntut Dikembalikannya 5 Berkas Oleh JPU, Polri Fokus Berusaha Melengkapinya

Bunyi dan isi surat ini pun cepat menyebar ke mana-mana setelah istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah, mengunggah surat Sambo itu di akun instagramnya.

Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan saat ini ditempatkan di Tempat Khusus di Mako Brimob karena diduga melakukan pelanggaran kode etik, terlibat obsrtuction of justies (menghalngi penegakan hukum) setelah sebelumnya dia dimutasi menjadi Perwira Yanma Polri.


Mengenai hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tersangka mempunyai hak untuk mengingkari sangkaan.

“Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar,” ujar Irjen Dedi kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

-Baca Juga: Reaksi Keluarga Yoshua, Melaporkan Sambo dan PC ke Bareskrim terkait Pengaduan Palsu

Dedi menambahkan, keputusan bersalah atau tidaknya status hukum seseorang ditentukan di tangan hakim pengadilan. Hakim akan membuat penilaian dan keputusan berdasarkan fakta yang dihadirkan di persidangan.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini