Mendag Zulkifli Hasan Minta Kepala Daerah Tetap Konsisten Menjaga Perlindungan Konsumen

- 31 Agustus 2022, 22:45 WIB
Begitu  pentingnya perlindungan konsumen, Mendag Zulkifli Hasan anugrahkan 17 Daerah dan 337 Pasar Tertib Ukur
Begitu pentingnya perlindungan konsumen, Mendag Zulkifli Hasan anugrahkan 17 Daerah dan 337 Pasar Tertib Ukur /foto Kemendag

Upaya ini kata Zulhas sapaan akrap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Untuk memastikan kesinambungan penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerah, Mendag Zulkifli Hasan berpesan kepada para kepala daerah untuk mengawal pembentukan dan aktivasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah.

Baca Juga: Kemendag dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Sepakati Pembangunan Metrologi Legal di Daerah

Indikatornya adalah terjadi peningkatan jumlah pemerintah daerah yang menerima penghargaan perlindungan konsumen dari waktu ke waktu. Sejauh ini kata Zulhas, di Indonesia sudah ada 76 Daerah Tertib Ukur, dan 2.219 Pasar Tertib Ukur.

Seperti diketahui, penghargaan Perlindungan Konsumen kali ini diberikan kepada 17 Daerah Tertib Ukur, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pati, Kota Yogyakarta.

Selanjutnya adalah Kota Padang, Kota Banjarmasin, Kota Solok, Kabupaten Bantul, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tanah Laut, Kota Palangka Raya, Kabupaten Cirebon, Kota Samarinda, dan Kota Kediri.

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Gerobak di Kemendag Bukti Beragamnya Cara Menggarong Uang Rakyat

Penghargaan juga diberikan kepada 4 Pasar Tertib Ukur di Kota Jambi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barru.

Secara terpsah, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menambahkan, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2021 berada pada Level Mampu (Indeks 50,39).

Indeks tersebut mengindikasikan konsumen Indonesia mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri, namun belum sepenuhnya menegakkan hak-haknya sebagai konsumen.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/Kemendag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x