Berkas Perkara Sambo dan Tersangka Lain Dikembalikan Kejakgung, Kurang Jelas

- 29 Agustus 2022, 21:05 WIB
Berkas perkara Sambo dan tersangka lain dikembalikan Kejakgung. Foto: JAM Pidum Jumhana. //PMJNews
Berkas perkara Sambo dan tersangka lain dikembalikan Kejakgung. Foto: JAM Pidum Jumhana. //PMJNews /PMJNews/


POSJAKUT -- Kejaksaan Agung akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J kepada penyidik kepolisian. Empat berkas tersebut atas nama Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya saat ini sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik. Sebelumnya berkas tersebut diterima pada Jumat 19 Agustus baru lalu.

"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara," ujar Fadil kepada wartawan, Senin 29 Agustus 2022.

-Baca Juga: LPSK Khawatir Bharada E Mengalami Tekanan Psikologis Saat Rekontsruksi

Fadil mengungkapkan bahwa alasan empat berkas tersebut dikembalikan lantaran masih ada yang perlu diperjelas oleh penyidik.

"(Berkas dikembalikan) karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik," ucapnya.

Lebih lanjut Fadil menambahkan, hal-hal yang harus diperjelas dari berkas perkara tersebut antara lain anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti untuk pembuktian ke persidangan nanti.

"Tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti. Karena ini harus kami bawa ke persidangan."

-Baca Juga: Kapolri: Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir J Hampir Lengkap

"Sehingga, jaksa itu ketika membawa ke persidangan, berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," jelasnya.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x