Polri Belum Terima Memori Banding Ferdy Sambo

- 29 Agustus 2022, 16:05 WIB
Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kode etik beberapa hari lalu. Foto: PMJNews
Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kode etik beberapa hari lalu. Foto: PMJNews /PMJNews/


POSJAKUT -- Polri memastikan hingga saat ini belum menerima memori banding atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Sampai dengan hari ini dari Propam belum menerima memori banding," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin 29 Agustus 2022.

Menurut Dedi, Ferdy Sambo memiliki waktu selama 21 hari untuk menyerahkan memori banding yang diajukannya sebelum diproses lebih lanjut. "Tetap proses, sampai 21 hari kerja akan diputus," tandasnya.

-Baca Juga: DPR Nilai Putusan Pemecatan Ferdy Sambo Tidak Mengejutkan

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo resmi mengajukan banding setelah divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP).

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Arman Hanis saat dikonfirmasi, sehari sebelumnya. ***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x