BBPOM Pekanbaru Temukan Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar

- 17 Agustus 2022, 07:05 WIB
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang Abdul Rahim (kanan) memperlihatkan kosmetik ilegal hasil sitaan di Padang, Sumatera Barat, Jumat (5/8/2022).
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang Abdul Rahim (kanan) memperlihatkan kosmetik ilegal hasil sitaan di Padang, Sumatera Barat, Jumat (5/8/2022). /Muhammad Arif Pribadi/ANTARA FOTO

Baca Juga: Perdagangan Kosmetik Palsu Dibongkar, Polda Banten Temukan Alat Produksi, Bahan Baku dan Produk Jadi

Beberapa kosmetik yang diproduksi TF, antara lain CLB Glow Skin Care Face Toner, CLB Glow Skincare All in One Cream, Collagen Plus Vit E Day n Night Cream, Collagen Plus Vit E Night Cream, Temulawak Cream 701, Paket Krim HN, dan Paket Krim Tabitha.

Penggunaan kosmetika yang mengandung merkuri dan hidrokinon, kata Yosep lagi, dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman), karsinogenik (pencetus kanker) dan teratogenik (cacat pada janin).

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar," katanya.

Yosep mengimbau masyarakat Riau agar berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada UPT Badan POM di Provinsi Riau, yaitu BBPOM di Pekanbaru, Loka POM di Kota Dumai, dan Loka POM di Kabupaten Indragiri Hilir.

Badan POM juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen bijak dan cerdas serta tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online.

 Baca Juga: Mantan Karyawan Pabrik Kosmetik Diduga Palsukan Merk Produk Kecantikan, Dijual Online dan Offline

Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan olahan.

Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa, demikian Yosep.***

Halaman:

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x