POSJAKUT - Sebuah rumah di Jalan Lebak Timur, Kota Surabaya, yang diduga memproduksi kosmetik dan kecantikan, digrebek polisi Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Timur.
Dari hasil penggerebekan polisi Polda Jawa Timur itu, diketahui kalau produk kosmetik dan kecantikan tersebut diduga ilegal alias produk palsu menggunakan merk orang lain.
Kasubdit Indagsi Polda Jatim, AKBP Oky Ahadian Purnomo, membenarkan adanya peristiwa penggrebekan usaha ilegal tersebut. "Iya benar," kata AKBP Oky Ahadian Purnomo kepada wartawan di Surabaya.
Tersangka yang berinisial BS sendiri, mengaku pernah bekerja di perusahaan kosmetik terkenal. Kemudian dari "ilmu"-nya itu digunakan meracik dan memalsukan produk dan diklaim sebagai bikinannya.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto menambahkan, usaha produk kosmetik dan kecantikan tersebut, telah dirintis tersangka sejak tahun 2019 telah menghasilkan omzet Rp100 - 570 juta per bulan.
Kombes Pol Dirmanto.juga mengungkapkan, tersangka menjual hasil racikan kosmetik dan kecantikan yang sudah dipalsukan merk-nya tersebut secara online dan offline dengan omzet mencapai Rp570 juta per bulan.
Usaha ilegal ini sudah dijalankan tersangka BS selama 3 tahun. Selama beroperasi itu, tersangka diduga sudah meraup keuntungan Rp17 miljar. ***
Artikel Rekomendasi