Bidan Sweetha Dibunuh, Jenazahnya Dibuang di Kolong Jalan Tol, Tersangka Kini Terancam Hukuman Seumur Hidup

- 10 April 2022, 17:36 WIB
Tersangka pembunuh bidan Sweetha, jasadnya dibuang di bawah kolong Tol Semarang
Tersangka pembunuh bidan Sweetha, jasadnya dibuang di bawah kolong Tol Semarang /Nur Aliem Halvaima / foto : Merdeka / Posjakut

POSJAKUT - Donny Christiawan Eko Wahyudi (DCEW, 31 tahun), pria asal Yogyakarta yang menjadi tersangka pembunuh bidan Sweetha, terancam hukuman seumur hidup.

Ancaman hukuman seumur hidup terhadap DCEW tersebut, terungkap menyusul digelarnya reka ulang, atau rekonstruksi oleh Polda Jawa Tengah atas kasus pembunuhan bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32).

Sekedar diketahui, pembunuhan bidan Sweetha ini terbilang sadis, sebab setelah korban dibunuh, jenazah korban dibuang di kolong Tol Semarang, Bawen KM 425 pada 7 Maret 2022.

Sebelumnya anak korban, Muhammad Faeyza (4) juga sudah dibunuh sebelumnya di rumahnya di Rembang. Putera bidan tersebut akhirnya kehilangan nyawanya.

Dalam rekonstruksi pembunuhan bidan Sweetha itu, ada total 30 adegan yang diperagakan tersangka. Mulai dari menghubungi korban, menjemputnya, membunuh, hingga membuang jenazah korban.

Baca Juga: Mau Mudik Gratis? Kemenhub Siapkan 350 Unit Bus, Begini Syarat Pendaftarannya!

Reka ulang dimulai dari pelaku menghubungi korban untuk membawa sarung saat bertemu di Semarang. 

Adegan itu diperagakan di Mapolda Jawa Tengah. Petugas yang membaca adegan menyebutkan sarung dimaksudkan untuk menggantung korban. Pelaku tidak membantah hal itu.

Kemudian adegan berlanjut di depan salah satu minimarket daerah Sukun, Banyumanik. 

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x