KPU Sebut, Sudah 50 Parpol Diterima Melalui Akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)

- 8 Agustus 2022, 22:00 WIB
Sistem informasi partai politik (Sipol) Dibuat untuk membantu mempermudah proses pendaftaran parpol sekaligus verifikasinya
Sistem informasi partai politik (Sipol) Dibuat untuk membantu mempermudah proses pendaftaran parpol sekaligus verifikasinya /foto ant

Sementara, delapan partai lokal di Aceh yakni Partai Adil Sejahtera, Partai Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh, Partai Islam Aceh, Partai Darul Aceh, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Amanah Reformasi.

Idham Holik mengatakan KPU,  meluncurkan Sistem informasi partai politik (Sipol) untuk membantu proses pendaftaran parpol sekaligus verifikasinya. Sipol juga nantinya dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.

Baca Juga: 2000-an Kader Partai PRIMA Kawal Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU 

Sipol kata Idham Holik merupakan kewenangan atributif KPU RI yang diperintahkan UU Nomor 7/2017 yang intinya KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Seperti diketahui, data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol diantaranya adalah; profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan dan kantor tetap partai politik.

Lebih lanjut, dia menyampaikan dalam rangka memperlancar proses pendaftaran partai politik KPU dengan semangat melayani juga membuat help desk atau meja bantuan layanan yang bisa diakses parpol. ***

 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/kpu


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah