KPU Sebut, Sudah 50 Parpol Diterima Melalui Akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)

- 8 Agustus 2022, 22:00 WIB
Sistem informasi partai politik (Sipol) Dibuat untuk membantu mempermudah proses pendaftaran parpol sekaligus verifikasinya
Sistem informasi partai politik (Sipol) Dibuat untuk membantu mempermudah proses pendaftaran parpol sekaligus verifikasinya /foto ant

POSJAKUT – Anggota Komisi Pemilihan Umum Idham Holik mengungkapkan hingga memasuki hari ke-8 pendaftara parpol calon peserta pemilu 2024, pihaknya telah menerima pembukaan akses Sistem informasi partai politik (Sipol) dari 50 parpol.

Menurut Idham Holik,  permohonan akses Sipol per 8 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB meliputi 42 partai nasional dan delapan partai lokal Aceh. 

Idham merinci pembukaan akses Sipol itu, dari Partai Golongan Karya, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur.

 Baca Juga: Dari 14 Partai yang Sudah Mendaftar ke KPU, Baru 9 Masuk Tahap Verifikasi Administrasi

Kemudian dari Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dan Partai Kebangkitan Nusantara.

Selanjutnya dari Partai Pandu Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Republikku Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Garda Perubahan Indonesia.

Ada juga dari Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Buruh, Partai Berkarya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Reformasi, Partai Kedaulatan, Partai Republik, Partai Mahasiswa Indonesia.

 Baca Juga: AHY Pimpin Langsung Pendaftaran Partai Demokrat Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU

Partai Pelita, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Rakyat, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Republik Satu, Partai kedaulatan Rakyat, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Masyumi, dan Partai Kongres.

Sementara, delapan partai lokal di Aceh yakni Partai Adil Sejahtera, Partai Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh, Partai Islam Aceh, Partai Darul Aceh, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Amanah Reformasi.

Idham Holik mengatakan KPU,  meluncurkan Sistem informasi partai politik (Sipol) untuk membantu proses pendaftaran parpol sekaligus verifikasinya. Sipol juga nantinya dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.

Baca Juga: 2000-an Kader Partai PRIMA Kawal Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU 

Sipol kata Idham Holik merupakan kewenangan atributif KPU RI yang diperintahkan UU Nomor 7/2017 yang intinya KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Seperti diketahui, data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol diantaranya adalah; profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan dan kantor tetap partai politik.

Lebih lanjut, dia menyampaikan dalam rangka memperlancar proses pendaftaran partai politik KPU dengan semangat melayani juga membuat help desk atau meja bantuan layanan yang bisa diakses parpol. ***

 

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/kpu


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini