Dari 14 Partai yang Sudah Mendaftar ke KPU, Baru 9 Masuk Tahap Verifikasi Administrasi

- 7 Agustus 2022, 22:00 WIB
Pendaftaran calon parpol peserta pemilu dibuka 1-14 Agustus 2022 pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan hari teakhir ditutup pada pukul 24.00 WIB
Pendaftaran calon parpol peserta pemilu dibuka 1-14 Agustus 2022 pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan hari teakhir ditutup pada pukul 24.00 WIB /foto ant

POSJAKUT –Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan hingga hari ketujuh, baru 9 partai politik yang masuk tahapan verifikasi administrasi dan diterbitkan berita acara dengan dokumen lengkap.

Menurut Hasyim, pelaksanaan verifikasi administrasi dilaksanakan untuk partai yang dokumennya sudah dinyatakan lengkap saat pendaftara sebagai calon peserta pemilu 2024.

Hingga hari ketujuh ini sudah ada 14 partai yang telah mendaftar ke KPU, yang sudah diterbitkan berita acara dengan dokumen lengkap sebanyak sembilan partai.

Baca Juga: AHY Pimpin Langsung Pendaftaran Partai Demokrat Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU

Pendaftaran calon parpol peserta pemilu sendiri berlangsung pada 1-14 Agustus 2022 dimulai pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir, pendaftaran akan ditutup pada pukul 24.00 WIB.

Sembilan parpol yang sudah dilakukan proses verifikasi administrasi yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahteran (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Selanjutnya, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Demokrat.

Baca Juga: PKN Lolos Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024, KPU: Partai Reformasi dan PRIMA Belum Lengkap

Hasyim menjelaskan, Parpol yang mendaftar ke KPU harus menyerahkan tiga dokumen utama yakni surat pendaftaran, surat pernyataan pimpinan parpol yang ditandatangani ketua umum dan sekjen dan rekap kepengurusan,” kata Hasyim Asy’ari Ahad 7 Agustus 2022.

Surat pernyataan yang ditandatangi Ketuam dan Sejen itu harus menyatakan status kantor dari pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota. Selain itu ada surat pernyataan dokumen rekapitulasi kepengurusan di pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai kecamatan.

Baca Juga: 2000-an Kader Partai PRIMA Kawal Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU

Semua dokumen itu harus sudah diunggah di sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI, sebelum datang mendaftar di kantor KPU.

Hsyim kembali menegaskan, saat pendaftaran hanya ada satu indikator penilaian, apakah dokumen yang didaftarkan ke KPU sudah memenuhi syarat (lengkap) atau belum.

Bagi yang sudah lengkap diterbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan didaftar.

Baca Juga: 6 Parpol Sudah Lapor Segera Mendaftar ke KPU Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

Setelah melakukan pendaftaran dan dinyatakan didaftar, maka selanjutnya sudah bisa dilaksanakan verifikasi administrasi. Adapun kategorinya, apakah dokumen persyaratan itu benar dan sah.

Seperti diketahui, 14 parpol yang telah mendaftar yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), PKS, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Perindo, NasDem, PBB, dan Pandai.

Selanjutnya, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia dan Partai Gelora. ***

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/kpu


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini