Surat pernyataan yang ditandatangi Ketuam dan Sejen itu harus menyatakan status kantor dari pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota. Selain itu ada surat pernyataan dokumen rekapitulasi kepengurusan di pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai kecamatan.
Baca Juga: 2000-an Kader Partai PRIMA Kawal Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU
Semua dokumen itu harus sudah diunggah di sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI, sebelum datang mendaftar di kantor KPU.
Hsyim kembali menegaskan, saat pendaftaran hanya ada satu indikator penilaian, apakah dokumen yang didaftarkan ke KPU sudah memenuhi syarat (lengkap) atau belum.
Bagi yang sudah lengkap diterbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan didaftar.
Baca Juga: 6 Parpol Sudah Lapor Segera Mendaftar ke KPU Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024
Setelah melakukan pendaftaran dan dinyatakan didaftar, maka selanjutnya sudah bisa dilaksanakan verifikasi administrasi. Adapun kategorinya, apakah dokumen persyaratan itu benar dan sah.
Seperti diketahui, 14 parpol yang telah mendaftar yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), PKS, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Perindo, NasDem, PBB, dan Pandai.
Selanjutnya, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia dan Partai Gelora. ***
Artikel Rekomendasi