POSJAKUT – Aksi cabul atau pelecehan atau kekerasan seksual ternyata bukan monopoli penumpang angkutn umum. Mereka yang didik di kursi empuk dewan perwakilan rakyat (DPR) RI pun tak terhindar dari prilaku tak senonoh itu.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman pun telah negaskan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan apabila ada pengaduan terkait anggota DPR berinisial DK yang diduga melakukan tindak pencabulan.
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD, tegas HabiburrohmanMKD akan mengecek terlebih dahulu apabila ada laporan untuk melihat syarat formil aduan.
Baca Juga: Anak Kyai Pelaku Pelecehan Santriwati Didakwa Jaksa 3 Pasal Berlapis
"Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Habiburokhman Jumat 15 Jiuli 2022.
Sepeti diketahui, pada Kamis 14 Juli 2022 penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meneraima laporan kasus dugaan kekerasan seksual oleh anggota DPR RI berinisial DK.
Menurut informsi, laporan dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) selaku pendamping korban.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan pelapor telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Artikel Rekomendasi