WNI ke Luar Negeri Wajib Booster, Mereka yang Masuk ke Indonesia Minimal Harus Vaksinasi Dosis Kedua

- 14 Juli 2022, 06:00 WIB
Total dosis 3 atau booster sampai saat ini sudah mencapai 4.159.731 orang dan jumlah yang divaksin dosis 3 hari ini 1.085 orang
Total dosis 3 atau booster sampai saat ini sudah mencapai 4.159.731 orang dan jumlah yang divaksin dosis 3 hari ini 1.085 orang /foto antara

Selain itu, bagi warga yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Baca Juga: Dugaan Adanya Permainan Karantina PPLN Diusut Polri, Bareskrim Selidiki 12 Hotel

Wiku menambahkan, bagi yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam, ditambah dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah..

Sedangkan pelaku perjalanan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen.

Sementara bagi pelaku perjalanan usia di bawah enam tahun, Wiku mengatakan, tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif RT-PCR maupun antigen, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.***

Halaman:

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x