POSJAKUT - Warga negara Indonesia (WNI) di atas 18 tahun yang melakukan perjalanan keluar negeri wajib sudah vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Sebaliknya, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang hendak masuk ke Indonesia wajib telah divaksinasi minimal dosis kedua.
Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022.
"Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," tegas Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito diJakarta, Rabu (13/7/2022) .
Baca Juga: Begini Pengaturan Vaksinasi Booster Bagi Warga Negara Asing
Menurut dia, kebijakan ini semata-mata untuk keamanan masing-masing individu dan menjamin yang bersangkutan tidak menjadi sumber penularan saat kembali. Begitu, juga mereka yang dari luar negeri.
"Upaya skrining gejala diberlakukan bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri dilakukan di seluruh titik masuk," jelas Wiku.
Dia juga menyampaikan soal ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri yang tercantum dalam SE Satgas Nomor 21 Tahun 2022.
Ia mengemukakan, pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi yang sudah vaksin ketiga atau booster tidak perlu tes antigen atau RT-PCR.
Bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, disampaikan, wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan dapat melakukan booster di tempat saat keberangkatan.
Artikel Rekomendasi