POSJAKUT – Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengungkapkan pemerintah pemerintah kembali akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali meski tak ada lonjakan kasus secara eksponensial.
Menurut Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal perpanjangan PPKM kali ini dilaksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian.
Penyeseuaian tersebut di antaranya, adalah perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di level 1 dan 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Lagi PPKM Luar Jawa dan Bali Dua Pekan Barlaku dari 12-25 April 2022
Dia mengatakan pasca libur Lebaran 2022 terjadi penambahan kasus aktif Covid-19, namun masih dalam kondisi pelandaian yang ditandai dengan tidak adanya lonjakan kasus secara eksponensial.
Dalam kondisi tersebut, seperti dikutip dari Antara Menteri Dalam Negeri terus melakukan pencermatan keadaan dan evaluasi PPKM di seluruh Indonesia.
Hal itu tertuang dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali melalui Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali berlaku sejak 10- 23 Mei 2022.
Baca Juga: Seluruh Kota Luar Jawa-Bali yang Vaksinasi Dosis 1 Kurang 45 Persen, Level PPKM Naik 1 Tingkat
Safrizal menjelaskan perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini, jumlah daerah di level 1 menurun yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah, begitu juga dengan jumlah daerah di level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, jumlah daerah level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.
Artikel Rekomendasi