Mau Mudik Gratis? Kemenhub Siapkan 350 Unit Bus, Begini Syarat Pendaftarannya!

- 9 April 2022, 20:02 WIB
ILUSTRASI : Saat peluncuran bus angkutan lintas kota oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
ILUSTRASI : Saat peluncuran bus angkutan lintas kota oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan /Nur Aliem Halvaima /foto : Dephub.go.id / Posjakut

Calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Baca Juga: Sebelum Datangnya Kewajiban 'Shaum' Ramadhan, Rasulullah Telah Melakukan Puasa Asyura

"Calon pemudik kemudian dapat berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus," ujarnya. 

Ia mengungkapkan, syarat lainnya untuk mudik gratis ini yaitu pemudik wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, sudah vaksin lengkap/booster. ***

 

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini