Fakar Suhartami Pramata atau yang kerap disapa Fakarich mangkir dari panggilan pertama penyidik Bareskrim Polri pada Senin pekan lalu. Tak ada keterangan apa pun atas mangkirnya Fakarich.
Penyidik lantas melayangkan panggilan kedua pada Senin lalu yang memintanya agar hadir pada hari ini.
Jika tak juga hadir pada hari ini, Gatot mengatakan, polisi dapat memanggil paksa Fakarich seperti tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ada aturannya, karena sudah dua kali dipanggil, jika tidak hadir, berikutnya dengan perintah membawa untuk dihadirkan penyidik,” ujar Gatot. ***
Artikel Rekomendasi