Polisi Akui Pemblokiran Kanal si Murtadin SI Masih Dalam Proses, Nah....

- 1 April 2022, 20:00 WIB
Illustrasi kanal youtube
Illustrasi kanal youtube /pikiranrakyat.com/

POSJAKUT -- Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir kanal YouTube Saifuddin Ibrahim.

Saifuddin - yang dikenal sebagai seorang murtadin - ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

"Jadi kita sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dapatkah dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat 1 April 2022.

Menurut Gatot, pemblokiran akun YouTube tersebut masih dalam proses. Dia mengatakan pemblokiran ditujukan untuk kepentingan penyidikan.

-Baca Juga: Ini Dia Profil dan Biodata Maudy Ayunda Tak Hanya Berkarir Bagus Namun Juga Berprestasi, Wow Keren!

"Ini sedang berproses, tapi di sisi lain ada hal-hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena apa? Untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Saifuddin ternyata menyadari dirinya sedang diburu polisi.

"Kami melihat Saudara SI telah menyampaikan, telah monitor tentang penanganan kasus ini," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, sebelumnya.

Ramadhan menjelaskan, Saifuddin sempat mengunggah sebuah video di YouTube yang menyebut dirinya sedang diburu polisi.

Lebih lanjut, Polri memberikan ultimatum terhadap Saifuddin untuk segera menyerahkan diri.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini