Biaya Dipatok Rp42 Juta, Kepastian Indonesia Memberangkatkan Haji 2022 Masih Belum Jelas

- 17 Maret 2022, 11:15 WIB
Kementerian Agama mengusulkan biaya haji menjadi Rp42 lebih menyesuaikan pencabutan penerapan prokes di Arab Saudi
Kementerian Agama mengusulkan biaya haji menjadi Rp42 lebih menyesuaikan pencabutan penerapan prokes di Arab Saudi /maghfur/antarafoto

POSJAKUT – Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengungkapkan Kementerian Agama mengusulkan biaya haji menjadi Rp42.452.369. 

Menurut Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief angka tersebut telah menyesuaikan adanya pencabutan sejumlah penerapan protokol kesehatan di Arab Saudi yang selama ini menjadi salah satu syarat penyelenggaraan umrah. 

"BPIH (biaya perjalanan ibadah haji) untuk dibayarkan jamaah Rp45 juta menjadi Rp42 juta," kata Hilman Latief dalam keterangannya Kamis 17 Maret 2022 usai melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR sehari sebelumnya.

Baca Juga: Direktorat Tindak Pidana Syber Bareskrim Polri Selidiki Video Minta Menag Hapus 300 Ayat Alquran

Sebelumnya, usulan biaya haji 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45 juta. Usulan itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja pada Februari lalu. 

Angka itu didasarkan atas adanya biaya penerapan protokol kesehatan serta sejumlah komponen lainnya. Kini usulan itu mengalami penurunan sebesar Rp3 juta dengan asumsi jika Indonesia mendapat kuota 100 persen, sesuai dengan pencabutan sejumlah aturan protokol kesehatan. 

"Jika tidak mencapai 100 persen, kami siap untuk hitung ulang BPIH, dengan jumlah kuota yang sudah diperoleh," kata Kilman Latief seperti dikutip dari LKBN Antara.

Baca Juga: BMKG Mempekirakan Hari Ini Selain Kepulauan Seribu Berawan ke Lima Wilahan Kota Jakarta Hujan Ringan

Baca Juga: Warga Dayak Penajam Paser Utara Minta Pembagian Tanah Agraria dan Dibuatkan Balai Latihan Kerja 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini