Direktorat Tindak Pidana Syber Bareskrim Polri Selidiki Video Minta Menag Hapus 300 Ayat Alquran

- 17 Maret 2022, 09:15 WIB
Bareskrim Polri tengah mendalami video viral tentang seorang pria mengaku sebagai pendeta minta penghapusan 300 ayat alquran
Bareskrim Polri tengah mendalami video viral tentang seorang pria mengaku sebagai pendeta minta penghapusan 300 ayat alquran /maghfur/antarafoto

 

POSJAKUT – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan, Bareskrim Polri tengah mendalami video yang viral tentang  seorang pria mengaku sebagai pendeta, Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al Quran.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga meminta Polri menyelidiki tayangan video tersebut. 

“Dalam video tersebut tampak seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Al-Quran karena menimbulkan kegaduhan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan yang diterima Kamis 17 Maret 2022.

Baca Juga: Masih PPKM Level 2, Total Vaksinasi Dosis Satu di Jakarta Capai 123,3 Persen dan Dosis Dua 103,9 Persen

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal melakukan pendalaman terkait video yabg beredar di masyarakat yang justru bisa menimbulkan kegaduhan.

Sebelumnya menurut Mahfud, pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim dalam tayangan video itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia. 

“Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” jelas Mahfud kepada media sebagaimana disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabuaret 2022 kemarin.

Baca Juga: Warga Dayak Penajam Paser Utara Minta Pembagian Tanah Agraria dan Dibuatkan Balai Latihan Kerja 

Mahfud juga mengingatkan pernyataan Pendeta Saifuddin yang meminta Menteri Agama menghapus ayat Al Qur’an merupakan penistaan agama. Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari 5 tahun.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x