Cirebon, Magelang, Tegal dan Madiun Naik ke Level-4 PPKM, Jakarta, Banten, dan Jabar Bertahan di Level-3

- 22 Februari 2022, 10:30 WIB
Naik atau perpanjangan  level PPKM adalah langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron
Naik atau perpanjangan  level PPKM adalah langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron /maghfur/posjakut/kemendagri

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen.

Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. ***

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini