POSJAKUT -- Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A. menyebutkan empat kota kini naik ke level 4 pada perpanjangan penerapan PPKM Jawa dan Bali den berlaku berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022.
Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A, Menteri Dalam Negeri memperpanjang masa PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022.
Safrizal Z.A menjelaskan, menaikkan maupun memperpanjang level PPKM sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.
Selain itu juga sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Di dalam pengaturan itu, ada 4 kota di wilayah Jawa- dan Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.
"Berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," kata Safrizal Z.A dalam keterangannya Selasa 22 Februari 2022.
Menurut dia, terjadi perubahan level daerah, yakni tidak ada daerah di Jawa dan Bali yang berada di Level 1 dalam Inmendagri 12/202. Sebelumnya, masih terdapat 4 daerah di Inmendagri 10/2022.
Artikel Rekomendasi