Polemik Penambangan di Desa Wadas Disertai Kekerasan Diawal SK IPL Gubernur, Ini Kronologi Versi NU

- 12 Februari 2022, 20:30 WIB
Polemik penambangan batu andesit di Desa Wadas yang atau disertai kekerasan dan gejolak. Ini penoilakan masyarakat
Polemik penambangan batu andesit di Desa Wadas yang atau disertai kekerasan dan gejolak. Ini penoilakan masyarakat /deskjabar.pikiranrakyat.com/

POSJAKUT -- Polemik penambangan batu andesit di Desa Wadas yang memunculkan atau disertai kekerasan dan gejolak, memantik konflik jauh lebih besar.

Polemik penambangan di Desa Wadas disertai kekerasan itu, ancaman kerusakan lingkungannya  tak hanya mengancam keseimbangan alam, juga hidup warga yang menggantungkan keseharian dari hasil alam.

Polemik penambangan di Desa Wadas yang disertai kekerasan itu ternyata memiliki kisah panjang penuh intrik oleh aparat pemerintah yang diawali dengan SK Gubernur Jawa Tengah tentang Izin Penetapapan Lokasi (IPL) secara ganti-berganti.

Kronologi polemik penambangan di Desa Wadas disertai kekerasan itu, dituturkan aktivis lingkungan yang selama ini mendampingi masyarakat Wadas, KH Imam Aziz melalui keterangan tertulis yang diterima NU Online, Kamis 10 April 2022.

-Baca Juga: Untuk Mengakhiri Kekerasan dan Gejolak di Desa Wadas, Ganjar Janji Cara Represif Tak Terjadi Lagi

Dikutip POSJAKUT dari NU Online Sabtu 12 Februari 2022, KH Imam Azis adalah salah satu Ketua PBNU  periode 2015-2021, dan kini menjadi staf khusus Wakil Presiden.

Ia menceritakan jalan panjang yang ditempuh warga desa Wadas  menolak rencana penggalian tambang batu andesit di Desa Wadas sehingga menjadi polemik dan memantik  kekerasan.

Polemik penambangan di desa Wadas yang memantik kekerasan itu, berawal dari Izin Penetepan lokasi (IPL) oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 8 Maret 2018.

Dalam surat tersebut tertera Desa Wadas yang berjarak sekitar 8 kilometer dari lokasi Bendungan Bener, sebagai salah satu desa yang terkena dampak lingkungan pembangunan Bendungan. Wadas menjadi sumber tambang batu andesit yang akan digunakan untuk timbunan sabuk waduk.

Dalam dokumen IPL disatukan antara lokasi bendungan dan lokasi penambangan querry dengan menggunakan UU no. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan.

 “Padahal sejak awal masyarakat Wadas tidak pernah sekalipun dilibatkan dalam proses penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Tidak ada serap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat desa Wadas,” kata Imam Aziz. 

Kemudian, per tanggal 27 Maret 2018, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO) melakukan sosialisasi Pengadaan Tanah di Balai Desa Wadas.

Sosialisasi ini lebih banyak menerangkan soal rencana pembangunan Bendungan Bener. Tidak menerangkan secara spesifik rencana pertambangan Batu Andesit. 

-Baca Juga: Kekerasan dan Gejolak di Desa Wadas, PBNU Mendesak Ganjar minta Maaf Langsung dan Revisi IPL-nya

“Karena tanah di Desa Wadas rencananya juga akan dibebaskan untuk pembangunan Bendungan Bener maka secara tegas warga menolak rencana tersebut. Bahkan, warga sampai melakukan walk out dari forum sebagai bentuk penolakan,” katanya.

Karena pada sosialisasi pertama mendapat penolakan dari warga, imbuh Kiai Imam, sepuluh hari berselang diadakan forum mediasi antara BBWS-SO dengan warga.

Dalam forum tersebut warga tetap konsisten menolak rencana pertambangan di Desa Wadas.

Per 26 April 2018, pihak BBWS-SO melakukan agenda konsultasi publik pengadaan tanah. Pelaksanaannya sangat jauh dari kesan diskusi dua arah. Hanya pendataan dan pencocokan nama warga calon terdampak.

 “Di forum ini warga juga menyampaikan penolakan atas rencana pertambangan di Wadas. BBWS-SO berjanji akan menindaklanjuti penolakan warga,” ujar Staf Khusus Wakil Presiden RI itu.

Mengacu pada UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, apabila pada konsultasi publik ada penolakan warga, seharusnya Gubernur Jateng membentuk tim untuk mengkaji keberatan dan penolakan warga.

Faktanya, gubernur tidak pernah mengkaji keberatan warga Wadas atas rencana pertambangan. 

Surat Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah

Dengan tidak mengindahkan penolakan warga atas rencana pertambangan, 7 Juni 2018  Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018.

SK ini tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.

Adapun wilayah yang menjadi objek pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener meliputi Desa Nglaris, Limbangan, Guntur, Kemiri, Bener, Burat, Gadingrejo, Bener, Karangsari, Kedungloteng, Wadas.

Dalam hal ini, Wadas diperuntukkan sebagai lokasi pertambangan Batu Andesit untuk memasok material Bendungan Bener.

 “Di kemudian hari diketahui jika tanda tangan daftar hadir pada forum konsultasi publik digunakan BBWS-SO sebagai lembar persetujuan warga atas rencana pengadaan tanah dan pertambangan di Wadas,” tuturnya. 

Perpanjangan IPL Pada 5 Juni 2020.

SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018 habis masa berlakunya. Kemudian Gubernur menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020.

SK 539/29 Tahun 2020 ini tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Per  24 Oktober 2020, warga Wadas mendatangi kantor BBWS-SO. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes atas terbitnya SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020.

Juga  sebagai bentuk kekesalan warga karena pemerintah dan BBWS-SO tidak mengindahkan penolakan dan keberatan warga atas rencana pertambangan di Desa Wadas.

Pada 23 November 2020, warga Wadas bersama LBH Yogyakarta melaporkan Gubernur Jawa Tengah ke Ombudsman RI.

Laporan  menyangkut dugaan penyelundupan hukum terkait penerbitan SK Gubernur Jateng tentang Perpanjangan Izin Penetapan Lokasi Bendungan Bener.

Pada 11 Februari 2021, beberapa perwakilan warga Wadas melakukan aksi demonstrasi sekaligus mengantarkan surat penolakan dan keberatan ke kantor Pertanahan Purworejo atas rencana inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek pengadaan tanah di Desa Wadas.

Pada 4 Maret 2021, perwakilan ibu-ibu Wadas melakukan audiensi dengan Kapolres Purworejo. Audiensi ini dimaksudkan agar Polres Purworejo bersikap netral dan tidak melakukan tindak kekerasan terhadap warga yang memperjuangkan keutuhan dan kelestarian alam Desa Wadas.

 “Tanggal 8 April 2021 beberapa orang perwakilan warga melakukan audiensi dengan BBWS-SO. Audiensi ini bertujuan mempertegas penolakan warga dan mengingatkan BBWS-SO untuk menghentikan proses pengadaan tanah di Desa Wadas. “

“Dalam forum ini BBWS-SO berjanji untuk mempertimbangkan penolakan dan keberatan warga,” jelas KH Imam.

Pengerahan Aparat di Desa Wadas Pada 23 April 2021

BBWS-SO berencana melakukan sosialisasi pemasangan patok trase di Desa Wadas. Rencana ini  ditolak warga dengan cara memadati jalan masuk Desa Wadas sambil bermujahadah dan melantunkan shalawat.

“Sekitar pukul 11.00 WIB, ratusan polisi bersenjata lengkap mendatangi Wadas. Warga kemudian menghalau datangnya polisi dengan cara duduk sembari bermujahadah dan melantunkan selawat atas nabi,” kata Kiai Imam Aziz.

Di sinilah dimulainya kekerasan pisik itu. Kiai Imam Aziz secera rinci melukiskan yang terjadi.

Pukul 02.00 WIB malam, dengan didampingi  beberapa kuasa hukum dari LBH Yogyakarta, 11 orang yang ditangkap akhirnya dibebaskan.

Menurut KH Imam, warga kemudian melaporkan tindakan represif yang dilakukan oleh Polres Purworejo ke Polda Jawa Tengah. Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari Polda atas laporan warga itu.

 Penolakan Perpanjangan Izin Penetapan Lokasi (IPL) ke PTUN.

Merespons IPL  Bendungan Bener yang akan habis masa berlakunya 5 Juni 2021, pada 3 Juni 2021, beberapa perwakilan warga Wadas mengantarkan surat penolakan dan petisi, yang waktu itu telah ditandatangani oleh sedikitnya 18 ribu orang.

Pada 7 Juni 2021, Gubernur Jawa Tengah kembali mengeluarkan SK  Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah’

-Baca Juga: Bung Karno Disebut Tukang Penjarakan Ulama, para Pemuja Melaporkan Haikal Hassan ke Bareskrim

 Pada 15 Juli 2021, warga Wadas bersama Koalisi Advokat untuk Keadilan, Gempadewa, menggugat SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021  ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dan teregister dengan nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG.

Pengukuran Lahan Warga Sepanjang Juli 2021,

Kantor Pertanahan Purworejo dengan didampingi oleh aparat kepolisian telah dua kali melakukan pengukuran dan penghitungan tanam tumbuh secara ilegal di tanah warga, pada  15 Juli dan 21 Juli 2021.

Pengukuran tanah gagal dilakukan karena ditolak oleh warga. Dalam kurun waktu Juli sampai Agustus 2021, enam orang warga Wadas dipanggil pihak Polres Purworejo untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengancaman.

Alasan pemanggilan terkesan dibuat-buat. Pertama, pada tanggal 26 Juli 2021 tiga orang dipanggil pihak kepolisian karena pada saat menghadang pengukuran di kebun, warga membawa senjata tajam.

Padahal umum diketahui bahwa warga selalu membawa senjata tajam ketika melakukan aktivitas di kebun.

Kedua, tanggal 4 Agustus 2021, tiga warga lainnya dipanggil pihak kepolisian. Ketiga warga ini dianggap melakukan pengancaman ketika mengusir warga desa lain yang mencoba mengukur tanah warga.

Pada 30 Agustus 2021, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menerbitkan putusan yang menolak gugatan warga Wadas.

Kemudian pada 14 September 2021, warga Wadas bersama Koalisi Advokat untuk Keadilan Gempadewa mengajukan Kasasi atas putusan PTUN Semarang.

Pada 16 September 2021, warga Wadas mengadukan dugaan pelanggaran HAM berupa tindakan represif aparat kepolisian, dan lain sebagainya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

“Sampai saat tulisan ini ditulis, Komnas HAM masih melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Desa Wadas,” jelas Imam.

Sejak 20 September 2021 pihak kepolisian hampir setiap hari mendatangi Desa Wadas. Ada indikasi pihak kepolisian ingin melakukan teror dan intimidasi terhadap warga.

Pada 6 Januari 2022, ratusan warga Wadas melakukan aksi demonstrasi di depan  Kantor Pertanahan Purworejo dan kantor BBWS-SO.

Aksi demonstrasi ini sebagai respon atas rencana pengukuran dan penghitungan tanam tumbuh ilegal yang akan dilakukan oleh tim pelaksana pengadaan tanah. 

 “Warga juga sempat melakukan audiensi dengan perwakilan dari BBWS-SO. Namun pihak BBWS-SO kabur pada saat warga mengajukan beberapa pertanyaan kepada BBWS-SO,” ungkapnya.

Pada 15 Januari 2022, beberapa warga Wadas mendapatkan ancaman dan teror melalui pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku intel Polda Jawa Tengah.

KH Imam Aziz hadir menyampaikan sejumlah rekomendasi dalam pertemuannya dengan Komnas HAM dan Gubernur Jateng pada Jumat (11/2/2022) sore.

KH Imam Aziz selama hampir dua tahun terakhir mendampingi Warga Wadas. Kiai Imam Aziz beberapa kali turun langsung dan mengawal dinamika yang terjadi di Desa Wadas. ***

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini