Kekerasan dan Gejolak di Desa Wadas, PBNU Mendesak Ganjar minta Maaf Langsung dan Revisi IPL-nya

- 12 Februari 2022, 10:45 WIB
Ganjar Pranowo Minta Maaf Atas Insiden Wadas, Kapolda Jateng Bebaskan Puluhan Warga. /Instagram @ganjarpranowo
Ganjar Pranowo Minta Maaf Atas Insiden Wadas, Kapolda Jateng Bebaskan Puluhan Warga. /Instagram @ganjarpranowo /zonabanten.pikiranrakyat.com/

Dalam hal ini, Imam Aziz memberi catatan. “Harus menggunakan mekanisme sipil bukan pendekatan keamanan,” tegas Imam Aziz kepada NU Online, Jumat malam 11 Februari 2022.

Kelima, mengkaji kembali penggunaan UU pengadaan tanah untuk pembangunan ketika digunakan sebagai landasan hukum untuk penggalian Wadas yang bukan tapak bendungan.

Keenam, mekanisme pendekatan program dalam memaksimalkan hadirnya negara di sekte-sekte proyek strategis nasional.

Baca Juga: Jeritan Warga Desa Wadas: Jangan Hancurkan Tanah Nenek Moyang Kami, Sudah bahagia dengan Kondisi Selama Ini!
Imam Aziz juga mengungkapkan bahwa warga Wadas sejak awal hingga saat ini secara tegas dan konsisten menolak rencana pertambangan batu andesit untuk memasok material pembangunan Bendungan Bener.

“Bukan menolak pembangunan Bendungan Bener,” tegas Ketua PBNU periode 2015-2021 ini.

Menurut dia, solusi dari konflik agraria di Wadas adalah dengan menghentikan rencana pertambangan batu andesit untuk suplai material pembangunan Bendungan Bener.

Solusi lainnya, kata Imam, merevisi IPL dengan mengeluarkan Desa Wadas dari Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan Bendungan Bener.

Terlebih, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS -SO) sejak awal telah memiliki alternatif lokasi rencana pertambangan selain di Desa Wadas.

Dalam catatan POSJAKUT, 9 Februari 2022, IPL yang dikeluarkan Gubernur Ganjar ini yang dikecam Ketua Presidium ProDEM, Iwan Sumule. Iwan malah menganggap IPL ini sebagai biang kerok gejolak yang terjadi.

Sumule mendesak Gubernur Ganjar segera mencabut IPL penambangan quarry (batuan andesit) yang menjadi biang kerok gejolak di Desa Wadas.

ProDEM juga mendesak Gubernur Ganjar segera mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 yang menjadi biang kerok gejolak.

SK tersebut tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini