POSJAKUT -- Kementerian Kesehatan RI mencatat sepuluh besar alias 'Top 10' pusat perbelanjaan atau mall dan restoran tak patuhi aturan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19.
 
Aturan yang dilanggar fasilitas publik itu terkait prosedur protokol kesehatan termasuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
 
Sebanyak sepuluh mall hingga restoran yang dianggap tidak patuh pada penggunaan aplikasi PeduliLindungi itu tercatat mulai 23 Januari hingga 6 Februari 2022.
 
Ditengah melonjaknya kasus Covid-19 yang disebut-sebut sebagai gelombang ketiga ini, penggunaan aplikasi ini menjadi pendukung prosedur protokol kesehatan atau prokes.
 

"Laporan ini berdasarkan data monitoring yang dihimpun Kemenkes dari aktivitas penggunaan aplikasi PeduliLindungi di mall, hotel, restoran dan tempat wisata," jelas Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi dikutip POSJAKUT dari Antara, Kamis 10 Februari 2022.

Dalam laporan tersebut, Kemenkes mengumumkan sepuluh besar fasilitas publik dalam skala nasional.
 
Fasilitas publik itu dicatat dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi rata-rata satu pengunjung per hari dalam kurun dua pekan.
 
Siti Nadia menjelaskan hasil monitoring disampaikan ke publik untuk menginformasikan fasilitas yang tak patuh pada aturan pemerintah.
 
Baca Juga: Menkominfo Johnny G. Plate Imbau Warga Segera Divaksin Booster jika Sudah Terdaftar di Aplikasi PeduliLindungi

Ia mengungkap pusat perbelanjaan/mall yang tidak patuh tersebar di seluruh wilayah Indonesia, tak terbatas di Jawa dan Bali saja.
 
Mall tersebut di antaranya Linggajati Plaza Jombang, Ramayana Cimone Tangerang, Bata CBD Ciledug Tangerang, dan Matahari Pekalongan.
 
Selain itu ada Daya Grand Squere Makassar, Artha Sedana Negara Jembrana Bali, Ramayana Bungur Asih Sidoarjo, Cileungsi Trande Center Bogor, Plaza Festival Jakarta Selatan dan Transmart Kiara Condong Bandung.
 
Sedangkan untuk fasilitas hotel yang menunjukkan okupansi rata-rata satu tamu pada penggunaan PeduliLindungi di antaranya Zoom Hotel Surabaya, Viva Hotel Kediri, Zodiak Kebon Jati Bandung, dan Whiz Residance Surabaya.
 
 
Kemudian ada Zest Airport Tangerang, Widitya In Yogyakarta, Zen Resort Buleleng Bali, Votel Grand Hotel Tulung Agung, Wisma Suryokencono Semarang, dan Wisma Bahari Parapat Simalungun.
 
Siti Nadia mengungkap pula adanya pengguna PeduliLindungi yang juga berkisar satu pengunjung dalam kurun yang sama juga dilaporkan dari pengelola restoran.
 
Yakni diantaranya restoran Zenbu Deli Park Mal Medan, Yeh Gangga Beach Club Tabanan, Zenbu Central Park Mal Jakarta, dan Yoshinoya Botani Square Bogor.
 
Kemudian resto Yummy Belitung, Yoshinoya Mall Olympic Garden Malang, Yumeya Jakarta Selatan, Tema Kitchen Restaurant Badung, Yoshinoya Wisma KEIAI Jakarta Pusat, dan Yoshinoya Plaza Festival Jakarta Selatan.
 

Sementara situasi yang sama juga dilaporkan dari destinasi wisata.
 
Ditempat publik ini diketahui paling banyak yang abai penerapan aplikasi PeduliLindungi.
 
Destinasi wisata itu diantaranya Wukirsari Bantul, Wisata Agrojolong Pati, Trita dan Kuliner Jahe Klenting Ngawi, dan Bukit Baros Sukabumi.
 
Selanjutnya wisata Pemandian Bektiharjo Tuban, Bumi Ganjaran Lamongan, Kolam Rekreasi Diodberawah Jembrana, dan Alam Curug Badak Batu Hanoman Tasik.
 
 
Kemudian destinasi wisata di Negeri Dongeng Blitar dan Bungur Pertanian Terpadu Karangrejo Tulung Agung juga minim kepatuhannya.

Siti Nadia mengatakan laporan tersebut menunjukkan indikasi ketidakpatuhan pengelola maupun pengunjung dalam pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi.
 
Padahal aplikasi ini digunakan sebagai pelacak Covid-19 yang digunakan secara resmi untuk pelacakan kontak digital di Indonesia.

"Rata-rata okupansi mall berkisar 300 ribu hingga 500 ribu pengguna aplikasi dalam dua pekan, hotel 7 ribu hingga 13 ribu orang, restoran 6 ribu hingga 14 ribu orang dan destinasi wisata 12 ribu hingga 87 ribu orang," katanya.
 
Kemenkes juga telah memberikan teguran terhadap pelaku usaha yang dinilai tidak patuh pada pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi sebab berpotensi besar memicu klaster penularan COVID-19.***