BPOM Terbitkan EUA Obat Antivirus COVID-19 Molnupiravir. Obat Ini Diproduksi di India

- 15 Januari 2022, 06:00 WIB
BPOM menerbitkan Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) Obat antivirus Molnupiravir yang diproduksi di India.
BPOM menerbitkan Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) Obat antivirus Molnupiravir yang diproduksi di India. /Merck & Co Inc dan Ridgeback Biotherapeutics LP /HO REUTERS

POSJAKUT – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menerbitkan Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) untuk obat antivirus COVID-19 Molnupiravir berupa kapsul 200 mg.

BPOM bersama Kementerian Kesehatan terus memantau keamanan penggunaan Molnupiravir di Indonesia, yang didaftarkan PT Amarox Pharma Global dan diproduksi Hetero Labs Ltd, India.

"Setelah melalui evaluasi terhadap data hasil uji klinik bersama dengan Tim Ahli Komite Nasional Penilai Obat dan asosiasi klinisi untuk persetujuan EUA ini, ,” ujar Kepala BPOM RI Penny K Lukito melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat 14 Januari 2022.

Baca Juga: WHO Rekomendasikan Pil COVID-19 Merck Awal Februari

Obat itu diindikasikan untuk pengobatan infeksi COVID-19 ringan sampai sedang pada pasien usia 18 tahun ke atas yang tidak memerlukan pemberian oksigen dan memiliki peningkatan risiko menjadi infeksi COVID-19 berat.

"Obat diberikan dua kali sehari sebanyak empat kapsul masing-masing 200 mg selama lima hari," katanya.

Sebelumnya, BPOM telah menerbitkan EUA untuk beberapa obat COVID-19 di antaranya antivirus Favipiravir, antivirus Remdesivir, antibodi monoklonal Regdanvimab dan kini Molnupiravir.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Kasus Positif Bertambah 850, Terbanyak DKI dengan Jumlah 554 Orang

Molnupiravir dikembangkan oleh Merck Sharp & Dohme (MSD). Selanjutnya MSD telah memberikan voluntary licensing (VL) kepada beberapa produsen di India, salah satunya Hetero Labs Ltd, India untuk memenuhi akses kebutuhan suplai global dengan cepat dan tetap memperhatikan mutu serta memberikan pilihan terhadap harga yang kompetitif.

Penny mengatakan hasil evaluasi dari aspek keamanan, pemberian Molnupiravir relatif aman dan memberikan efek samping yang dapat ditoleransi. Efek samping yang paling sering dilaporkan adalah mual, sakit kepala, mengantuk, nyeri abdomen dan nyeri orofaring.

Baca Juga: Ditahan Polres Jakarta Timur, Tersangka Suap Pajak Alfred Simanjuntak Segera Disidangkan

Selain itu, Hasil uji non-klinik dan uji klinik, molnupiravir tidak menyebabkan gangguan fungsi hati. Molnupiravir tidak boleh digunakan pada wanita hamil dan untuk wanita usia subur yang tidak hamil harus menggunakan kontrasepsi selama pemberian Molnupiravir.

Terkait aspek efikasi, kata Penny, hasil uji klinik fase tiga menunjukkan Molnupiravir dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau risiko dirawat di rumah sakit bahkan kematian sebesar 30 persen pada pasien COVID-19 derajat ringan hingga sedang dan 24,9 persen pada pasien COVID-19 ringan.

Baca Juga: Satu Lagi Artis Terjebak Narkoba, Komedian Fico Fachriza Jadi Tersangka

Dalam mendukung ketersediaan obat COVID-19 di Indonesia, PT Amarox Pharma Global sedang melakukan persiapan produksi lokal Molnupiravir kapsul melalui teknologi transfer di fasilitas produksi Amarox Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Surat persetujuan penggunaan fasilitas produksi kapsul nonbetalaktam telah diterbitkan pada 3 Januari 2022, dan setelah persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dapat dipenuhi oleh industri maka produksi lokal direncanakan siap diproduksi pada awal Maret 2022” katanya.

Baca Juga: Persela Siap Jinakkan 'Macan Kemayoran'. Perlu Kerja Keras dan Taktik Jitu

Hal ini semakin meningkatkan upaya kita bersama dalam mendukung kemandirian industri obat dalam negeri.

Selain itu, BPOM juga melakukan pengawasan pada rantai produksi dan distribusi obat agar keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar dapat dipertahankan serta dapat mencegah penggunaan obat ilegal.***

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x