Puluhan Ribu Buruh se-Jabodetabek Hari Ini Siap Geruduk Gedung MPR/DPR Tolak Undang-Undang Cipta Kerja

- 14 Januari 2022, 11:35 WIB
ilustrasi aksi Demo buruh di kantor Gubernur Banten
ilustrasi aksi Demo buruh di kantor Gubernur Banten /dok. DemakBicara.com

POSJAKUT -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, nenegaskan ribuan buruh se-Jabodetabek Jumat 14 Januari 2022 siap menggelar aksi unjuk rasa menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung MPR/DPR/DPRD RI. 

Iqbal mengatakan, ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai elemen diikuti oleh buruh petani, nelayan, serta konfederasi serikat pekerja, federasi serikat pekerja nasional, buruh migran, dan pekerja rumah tangga.

"Ribuan buruh se-Jabodetabek siap mendatangi DPR RI menolak Omnibus Law. Puluhan ribu buruh lainnya akan melakukan aksi serupa di 30 provinsi," kata Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnuya Jumat 14 Januari 2022.

Baca Juga: BMKG : Potensi Hujan Angin Disertai Petir Akan Terjadi di Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur

Baca Juga: Tunggu Waktu Pelaksanaan Ibadah Haji Dibuka, Kementerian Agama Terus Koordinasi dengan Otoritas Arab Saudi

Pada kesempatan terisah, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah, mengatakan, perkiraan massa mencapai 10 ribu orang. Semua akan dipusatkan di depan komplek Gedung MPR/DPR/DPD Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat mulai pukul 10.00 WIB.

"Kawan-kawan buruh yang akan turun sekitar 10 ribu orang, dari KSPI, KPBI, KSPSI, Serikat Petani Indonesia, Jala PRT, dan berbagai organisasi pendukung partai buruh," kata Ilhamsyah.

Baca Juga: Surati BNPB, Kemenag Minta Asrama Haji Pondok Gede Jadi Tempat Karantina Jamaah Umrah dari Arab Saudi

Dalam aksi tersebut, buruh menuntut Pemerintah Pusat untuk mentaati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x