3 Perilaku Penegak Hukum yang Tak Disukai Pencari Keadilan. Presiden KAI: Semoga Tahun 2022 Ada Perbaikan

- 12 Januari 2022, 14:35 WIB
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), advokat Erman Umar SH (kiri) saat menerima buku soal advokat
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), advokat Erman Umar SH (kiri) saat menerima buku soal advokat /Nur Aliem Halvaima/dok pribadi NAH

POSJAKUT - Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), advokat Erman Umar SH, berharap penegakan hukum di Indonesia untuk tahun 2022 ini akan terjadi perbaikan yang signifikan. 

"Sehingga diharapkan perilaku aparat penegak hukum lepas dari tiga sifat yang arogan, yang diskriminatif, yang tidak adil, tidak terjadi lagi," kata Advokat Erman Umar SH, didampingi Sekjend KAI Heytman Jansen SH.

Dalam keterangannya kepada POSJAKUT Selasa, 11 Januari 2022, Presiden KAI berharap prospek penegakan hukum akan lebih baik di tahun 2022 ini.

Baca Juga: Presiden KAI Erman Umar: Masih Diskriminatif Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Prokes Covid19. Siapa Contohnya?

"Kami dari KAI berharap agar setiap warga negara, diperlakukan sama kedudukannya di depan hukum," ujar Erman Umar.

Hal tersebut di atas, katanya, bisa tercapai jika instansi penegak hukum, semua lembaga negara baik eksekutif, legislatif, yudikatif, dan semua stake holder yang terkait dengan pranata hukum bersatu.

Baca Juga: Penegakan Hukum di Indonesia, Presiden KAI Erman Umar: Masih Prihatin, Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas!

Demikian juga profesor hukum, organisasi advokat, LSM hukum, menurut Erman, harus sama-sama menjaga, mengontrol, dan mengawal eksistensi Indonesia sebagai negara hukum, dan memperjuangkan supremasi hukum .

Hal lain yang menjadi perhatian KAI di tahun 2022, adalah mengenai ketidakadilan dalam praktik politik di Indonesia adalah menyangkut presidential (tresh hold). 

Baca Juga: Respon Jeritan Emak-emak Dirjen PDN Kemendag, Oke Nurwan: Perbanyak Jual Bahan Konsumsi Rumahtangga!

Hal ini bertentantangan dengan pasal UUD 1945, pasal 6 ayat (2), pasal 6A ayat (2), pasal 6A ayat (3), pasal 6A (4), pasal 6A ayat (5), pasal 22E ayat (1), pasal 28C ayat (2), pasal 28D ayat (1), pasal 28D ayat (3), pasal 28J ayat (1), dan pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Terkait dengan hal tersebut, menurut Erman Umar, KAI akan mendukung atau mendorong setiap perjuangan warga negara dan partai politik yang mempunyai legal standing.

Baca Juga: Aksi Terpuji Seorang Polisi, Langsung Membantu Orang yang Alami Kecelakaan

Terutama untuk mengajukan judicial reveiu (uji materi) pasal 222 UU No.7 tahun 2017 UU tentang Pemilu, yang menurut Erman, bertentangan dengan UUD 1945 yang sangat tidak adil secara politik.

"Kita berharap semoga hakim-hakim Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan aturan Presidential Tresh Hold bertentangan dengan UU 1945," demikian Erman Umar.

Baca Juga: Cara Mengirim Email yang Sama ke Beberapa Orang dengan Praktis di Gmail

Saat memberi pernyataan ini, Presiden KAI didampingi sejumlah pengurus DPP KAI di kantor sekretariat Gedung Sarinah Lantai 9, Jl. MH. Thamrin No. 11, Jakarta Pusat. ***

 

 

 

 

 

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini