Kali Pertama, Menag Tetapkan 15 Guru Besar Rumpun Ilmu Agama

- 4 Januari 2022, 15:10 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas serahkan SK Penetapan Guru Besar kepada Prof. Dr. Marzuki, M.H (UIN Datokrama Palu) usai upacara HAB ke-76, Senin 3 Januari 2022
Menag Yaqut Cholil Qoumas serahkan SK Penetapan Guru Besar kepada Prof. Dr. Marzuki, M.H (UIN Datokrama Palu) usai upacara HAB ke-76, Senin 3 Januari 2022 /Mulya Achdami/

POSJAKUT – Kementerian Agama untuk kali pertama menetapkan 15 guru besar rumpun ilmu agama. Sebab, sebelumnya  penetapan guru besar dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Penetapan Guru Besar ini ditandai dengan penyerahan SK Penetapan Guru Besar oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Prof. Dr. Marzuki, M.H (UIN Datokrama Palu) dan Prof. Dr. Ngainun Naim, M.HI (UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung) pada upacara Hari Amal Bhakti (HAB) ke-76 di halaman Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin 3 Januari 2022.

Penatapan guru besar oleh Menag, seperti dikutip POSJAKUT dari  situs kemenag.go.id diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 7 Tahun 2021 tentang Penilaian Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama. PMA ini ditetapkan dan diundangkan sejak 14 April 2021.

 Baca Juga: Seko Pastikan Warga Jakarta Barat Tetap Jalankan Prokes, Menyusul Kasus Positif Covid 19 Pekerja Bandara

Dalam pasal 12 disebutkan Menteri menetapkan Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen jenjang Lektor Kepala dan Profesor. Penetapan Angka Kredit dilakukan berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan kini peluang para dosen rumpun ilmu agama untuk menjadi profesor menjadi lebih cepat. Sebab, proses penilaian dan penetapannya dilakukan Kementerian Agama.

Baca Juga: Mendesak, Kebutuhan Migas Nasional Tahun 2022 Capai 5.800 Juta Kaki Kubik per Hari

“Kita akan jaga kualitas guru besar dengan mekanisme dan standar mutu yang akuntabel,” katanya.

Kepada 15 Guru Besar yang baru di SK-kan Menag, Muhammad Ali Ramdhani berpesan agar mereka terus berkarya meningkatkan mutu dan integritas keilmuan dan moral. “Setiap tutur kata bapak dan ibu adalah ilmu dan perilakunya adalah tauladan,” pesannya.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Amin Suyitno berharap otoritas yang diberikan kepada Kemenag ini akan mendukung peningkatan kualitas PTKI dalam persaingan global.

 

Berikut 15 guru besar Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang kali pertama ditetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas:

  1. Prof. Dr. Marzuki, M.H (UIN Datokrama Palu)
  2. Prof. Dr. Ngainun Naim, M.HI (UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)
  3. Prof. Dr. Taufiqurrahman, M.Ag, M.Hum (UIN Imam Bonjol Padang)
  4. Prof. Dr. Salma, M.Ag (UIN Imam Bonjol Padang)
  5. Prof. Dr. Agus Maimun, M.Pd (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)
  6. Prof. Dr. Nur Ali, M.Pd (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)
  7. Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag (UIN Sumatera Utara)
  8. Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag (UIN Sunan Ampel Surabaya)
  9. Prof. Dr. Rubaidi, M.Ag (UIN Sunan Ampel Surabaya)
  10. Prof. Dr. Wiwik Setiyani, M.Ag (UIN Sunan Ampel Surabaya)
  11. Prof. Dr. Tasman, M.A (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
  12. Prof. Dr. M. Mukhsin Jamil, M.Ag (UIN Walisongo Semarang)
  13. Prof. Dr. Moh. Asrof Yusuf (IAIN Kediri)
  14. Prof. Kastolani, M.Ag, Ph.D (IAIN Salatiga)
  15. Prof. Dr. Ihsan, S.Ag, M.Ag (IAIN Kudus).***

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini