Kasus Prostitusi Online Pesinetron, Awas.... Polisi Tegaskan Pelanggan Bisa Dikenakan Pidana

- 4 Januari 2022, 14:30 WIB
ILLUSTRASI: Para pesohor yang berpraktik prostitusi melalui media online
ILLUSTRASI: Para pesohor yang berpraktik prostitusi melalui media online /pikiran-rakyat.com/

POSJAKUT -- Hati-hati, mereka yang termasuk pelanggan prostitusi pesinetro CA, siap-siap saja. Polisi menyatakan mereka bisa dijerat pidana.

Kasus prostitusi online yang menjerat publik figur ini telah dibongkar polisi. CA bersama tiga mucikari berinisial KK, R, UA ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait perkara ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pelanggan jasa prostitusi online CA bisa diproses secara pidana.

"Iya bisa (pelanggan dijerat dengan Pidana)," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Januari 2022 sebagaimana dikutip portal berita Polda Metro Jaya, PMJNews.

-Baca Juga: Malu Karena Hamil Di Luar Nikah, Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang ke Saluran Air

Nantinya, pelanggan CA dapat dipersangkakan dengan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana Perzinahan. Namun, hal tersebut bisa diusut jika terdapat laporan dari istri sah pelanggan.

"Tapi, kalau dari istrinya (pelanggan) itu ada laporan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Cassandra Angelie di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat Rabu 29 Desember 2021 pukul 21.30 WIB.

CA ditangkap saat sedang melayani seorang pria hidung belang yang menjadi pelanggan dalam kasus prostitusi online tersebut.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x