Kasus Prostitusi Online Pesinetron, Awas.... Polisi Tegaskan Pelanggan Bisa Dikenakan Pidana

- 4 Januari 2022, 14:30 WIB
ILLUSTRASI: Para pesohor yang berpraktik prostitusi melalui media online
ILLUSTRASI: Para pesohor yang berpraktik prostitusi melalui media online /pikiran-rakyat.com/

"Motifnya kebutuhan ekonomi. Dia baru lima kali melakukan, dengan tarif Rp30 juta," kata Zulpan dalam konferensi pers dua hari kemudian.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Zulpan menyebut pesinetron tersebut tidak dilakukan penahanan, melainkan hanya dikenai wajib lapor oleh penyidik.

Adapun alasannya lantaran CA kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

-Baca Juga: INFO JAK-FIRE: Kebakaran Rumah Tinggal di Kebon Bawang, Kendaraan Tersangkut di Trotoar

 Kemudian, selain pelaku, Cassandra juga menjadi korban yang mana ancaman dalam persangkaan pasal hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan.***

Sumber: PMJNews

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini