POSJAKUT – Kementerian Agama untuk kali pertama menetapkan 15 guru besar rumpun ilmu agama. Sebab, sebelumnya penetapan guru besar dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Penetapan Guru Besar ini ditandai dengan penyerahan SK Penetapan Guru Besar oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Prof. Dr. Marzuki, M.H (UIN Datokrama Palu) dan Prof. Dr. Ngainun Naim, M.HI (UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung) pada upacara Hari Amal Bhakti (HAB) ke-76 di halaman Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin 3 Januari 2022.
Penatapan guru besar oleh Menag, seperti dikutip POSJAKUT dari situs kemenag.go.id diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 7 Tahun 2021 tentang Penilaian Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama. PMA ini ditetapkan dan diundangkan sejak 14 April 2021.
Dalam pasal 12 disebutkan Menteri menetapkan Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen jenjang Lektor Kepala dan Profesor. Penetapan Angka Kredit dilakukan berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan kini peluang para dosen rumpun ilmu agama untuk menjadi profesor menjadi lebih cepat. Sebab, proses penilaian dan penetapannya dilakukan Kementerian Agama.
Baca Juga: Mendesak, Kebutuhan Migas Nasional Tahun 2022 Capai 5.800 Juta Kaki Kubik per Hari
“Kita akan jaga kualitas guru besar dengan mekanisme dan standar mutu yang akuntabel,” katanya.
Kepada 15 Guru Besar yang baru di SK-kan Menag, Muhammad Ali Ramdhani berpesan agar mereka terus berkarya meningkatkan mutu dan integritas keilmuan dan moral. “Setiap tutur kata bapak dan ibu adalah ilmu dan perilakunya adalah tauladan,” pesannya.
Artikel Rekomendasi