POSJAKUT – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus melakukan berbagai upaya untuk percepatan implementasi program sertifikasi halal.
"Setidaknya ada empat program akselerasi yang dilakukan sepanjang tahun 2021," jelas Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Jumat 31 Desember 2021.
Pertama, fasilitasi sertifikasi halal pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Tahun ini sebanyak 3.827 pelaku UMK telah merasakan program fasilitasi sertifikasi halal. Fasilitasi sertifikasi halal produk UMK ini diberikan melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare).
Menurutnya, berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH No. 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH yang berlaku sejak 1 Desember 2021, biaya sertifikasi halal bagi UMK melalui skema self declare sebesar Rp300ribu.
Namun, pembebanan biaya itu bisa berasal dari sejumlah sumber, di antaranya: APBN, APBD, pembiayaan alterantif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah dan lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
“Selain dari anggaran BPJPH, biaya fasilitasi sertifikasi halal ini juga bersumber dari anggaran Dinas dan Instansi di daerah masing-masing,” papar Aqil Irham.
Baca Juga: Program Inklusivitas BRI Wujudkan Kemandirian Berwirausaha Bagi Penyandang Disabilitas
Selain skema Self Declare, layanan sertifikasi halal untuk UMK juga bisa dilakukan melalui skema reguler (berbayar) dengan total biaya Rp650ribu.
Artikel Rekomendasi