POSJAKUT – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Karenanya mobilitas warga masih dibatasi sesuai aturan yang berlaku.
Jika kedapatan melanggar tentu saja aparat yang berwenang berhak menerapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Level PPKM yang terus menurun nampaknya membuat sebagian warga Jakarta kendor protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga: Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim Jalin Kerjasama dengan Museum Rekor Dunia Indonesia
Padahal sedianya prokes tetap harus ketat diterapkan meski tingkat penyebaran virus melandai.
Otoritas tetap memperhatikan aturan PPKM untuk bisa dipatuhi warga tanpa terkecuali.
Pemerintah Kota Administratif Jakarta Utara termasuk pihak yang tegas menegakan aturan.
Memimpin patroli gabungan penertiban aktivitas di masa PPKM Level 1, Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menemukan sejumlah pelaku usaha kuliner yang melanggar PPKM.
Artikel Rekomendasi