Baca Juga: PT Jakarta Tourisindo Sandang Branding Baru Jadi PT Jakarta Experience Board (JBX)
Perpu 1/2024 itu mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), sementara keputusan rapat dengar pendapat antara KPU, DPR dan Pemerintah bersifat mengikat.
Penentuan hari-H pencoblosan pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 ini sangat penting. Oleh karena itu, semua pihak, baik penyelenggara pemilu, DPR, maupun pemerintah, harus cermat agar tidak terjadi irisan tahapan antara pemilu dan pilkada.
Seperti diketahui, Rancangan Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 disebutkan bahwa pelaksanaan Pemilu Presiden/Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, Pemilu Anggota DPD, dan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/walikota pada 21 Februari 2024.
Baru pada 27 November 2024 digelar pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan pemilihan wali kota/wakil wali kota. Wacana lain yang muncul Pemilu digelar antara April-Mei 2024.
KPU sendiri telah mengusulkan tanggal pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 21 Februari 2024. Setelah itau baru dilaksanakan pilkada serentak nasional pada 27 November 2024. ***
Artikel Rekomendasi