POSJAKUT -- Direktur Utama PT Jakarta Tourisindo (Perseroda) Novita Dewi mengatakan, dalam Perda PT Jakarta Tourisindo yang baru, bentuk perusahaan sudah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Dengan begitu, kata Novita badan hukum Jakarta Tourindo yang sebelumnya Perseroan Terbatas (PT) kini menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Dan perubahan ini jelasnya sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
"Perubahan lainnya yakni adanya peningkatan modal dasar perseroan yang sebelumnya sebesar Rp 750 miliar menjadi Rp 2,7 triliun," ujarnya, melalui keterangan tertulis, Sabtu 25 Desember 2021.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo Menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (Perseroda) sudah disetujui DPRD DKI Jakarta melalui sidang paripurna.
"Alhamdulillah, ini menjadi sejarah bagi PT Jakarta Tourisindo dengan branding Jakarta Experience Board (JXB). Terima kasih atas dukungan Pemprov DKI dan DPRD sehingga proses panjang ini akhirnya bisa terwujud dan sah di penghujung 2021,” katanya.
Baca Juga: Komplek Ruko Terbakar di Ancol Jakarta Utara, 1 Penghuni Tewas Terpanggang Api
Baca Juga: Kompolnas Sesalkan Pengeroyokan Terhadap Remaja oleh Anggota Polisi, Namun Ada Versi Lain Kasus ini
Artikel Rekomendasi