Firli menyebutkan, satu hal penting harus dia garis bawahi dari pemberitaan di media massa adalah bahwa posisi dirinya yang masih dalam masa dinas (polisi aktif-red), menjadi ketua KPK bukanlah penugasan dari Kapolri tapi DPR.
” Dan yang bisa jadi pimpinan KPK siapa saja yg terpilih dalam fit and proper test oleh DPR RI” tegas Firli, seolah menjawab jika ada pergunjingan kenapa seorang perwia aktif bisa menjabat di instansi lain.
Selanjutnya, Firli menunjuk UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur mekanisme pemilihan dan pemberhentian pimpinan KPK.
Sebagai institusi, lanjutnya, Undang Undang memgatur bahwa KPK RI bukanlah lembaga subordinasi lembaga lain.
“ KPK dalam melaksanakan ketentuan undang-undang , independen dari pengaruh cabang kekuasaan manapun,”jelasnya.
Hal itu pun, menurut Firli, tercermin dalam seleksi pimpinan KPK.
“Sebagaimana ketentuan undang-undang, masa jabatan saya sebagai ketua KPK priode 2019-2023 akan berakhir tanggal 20 Des 2023. Saya akan memanfaatkan masa tugas yang tersisa untuk mengabdi kepada nusa dan bangsa,” tekadnya.
Lebih jauh, dia menyatakan masa tugas itu akan dia maksimalkan sampai pada titik tertinggi untuk menghilangkan perilaku korup dari bumi Indonesia. “Kerjasama yang baik dari seluruh instansi lain sangat kami harapkan.”
-Baca Juga: JADWAL SHOLAT Khusus Untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi
Artikel Rekomendasi